Suara.com - Keluarga besar Rani di Ciranjang dan Cianjur, Jawa Barat, menyatakan hanya bisa mengenang kisah manis semasa hidup terpidana mati yang menghembuskan nafas terakhir, Minggu (18/1/2015).
Semasa hidupnya, Rani yang dikenal taat beribadah dan mudah bergaul banyak terlibat dalam kegiatan yang ada di lingkungan rumahnya terutama di Gang Edi II, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Rani sempat tercatat sebagai pengurus Karang Taruna dan Remaja Masjid.
Sejak tertangkapnya Rani bersama Meirika Franola alias Ola dan Deni Setia Maharwan yang masih sepupu itu, pihak keluarga tidak menyangka dan sangat menyayangkan hal tersebut karena selama ini Rani hanya diajak untuk pergi berlibur ke sejumlah negara oleh Ola.
"Ketika itu, kami tidak menyangka kalau Rani akan ditangkap karena kedapatan membawa heroin sebanyak 3,5 kilogram, bersama Ola dan Deni. Kami menduga Rani tidak tahu apa barang yang dibawanya itu," kata Yuki salah seorang sepupu Rani.
Dia menuturkan, sejak Rani ditangkap pihak keluarga terus berupaya melepaskannya dari jeratan hukuman mati yang ketika itu dijatuhkan terhadap ke tiga orang saudaranya itu.
Bahkan upaya grasi pun telah berkali-kali diajukan ke Presiden RI, namun tidak membuahkan hasil untuk Rani. Sedangkan grasi dua orang sepupuh lainnya Ola dan Deni, dikabulkan Presiden SBY.
Sementara itu, Tuti (56) bibi Rani dari keluarga ayahnya Andi, menyesalkan keputusan yang dijatuhkan pada Rani yang tidak mendapat grasi dari Presiden karena selama ini Rani diajak Ola dan Deni untuk ikut ke luar negeri, hingga akhirnya ditangkap. Meskipun pasrah pihaknya tetap mempertanyakan kenapa hanya Rani yang dihukum mati.
"Saya yakin Rani tidak tahu barang apa yang dibawanya bersama Ola dan Deni itu," katanya seraya menyeka air matanya yang keluar.
Sementara itu, Andi ayah kandung Rani, terlihat tegar meskipun dipegangi dua orang adiknya, Andi mengikuti prosesi hingga selesai. Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya ketika puluhan wartawan berusaha mewawancarainya.