Suara.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Pol Purnawirawan Oegroseno menanyakan maksud presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.
Penunjukan itu dilakukan Jokowi setelah calon tunggal kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Plt ini, plt apa? Plt-nya Pak Sutarman karana sudah diberhentikan atau plt-nya pak Budi Gunawan (karena) belum dilantik, plt siapa nih?," kata Oegroseno di Tebet Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Dia menerangkan, pelaksana tugas kapolri hanya diatur jika kapolri melanggar sumpah jabatan atau tersangkut kasus maupun telah melanggar Undang-undang.
"Kalau plt diatur, misal diduga melanggar sumpah jabatan melanggar Undang-undang Dasar," jelas dia.
Dia juga meminta kepada petinggi kepolisian dan pemerintah untuk tidak sembarangan menunjuk kapolri.
"Polri ini harus dijaga, tidak bisa ganti kapolri sembarangan ini ngga bisa, berat loh imbasnya ke pelayanan publik, ke penegakan hukum," tutup dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menerbitkan dua Keppres menyikapi polemik penunjukan kapolri.
Keppres pertama berisikan pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri. Sementara Keppres kedua berisikan pengangkatan Wakapolri Komjen Badroddin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Terkait hal itu, Sutarman sendiri menyatakan menjalankan putusan Presiden tersebut dengan sepenuh hati, serta resmi menyerahkan tugas-tugasnya kepada Badrodin selaku Plt Kapolri.