Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia tak perlu mengkhawatirkan langkah Brasil dan Belanda menarik duta besarnya di Indonesia pasca eksekusi hukuman mati yang menimpa kedua warga negara itu.
"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brasil menarik Dubesnya di Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga pemerintah Belanda akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Minggu (18/1/2015).
Dia meminta pemerintah Indonesia tidak lantas kendur dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana mati berikutnya.
Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati.
Namun demikian, negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia.
Selain itu penarikan Dubes merupakan respon Pemerintah Brasil dan Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Publik dalam negeri, layaknya Indonesia pasti akan menuntut pemerintah untuk memrotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati," kata dia.
Dia memperkirakan penarikan Dubes tidak akan lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia.
"Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap dia.
Sedangkan untuk memitigasi dampak, Hikmahanto mengusulkan agar Menlu dan Kepala Perwakilaan melakukan pendekatan dengan berbagai negara dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati karena Indonesia mengalami darurat Narkoba.