Suara.com - Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menanggapi hukuman mati yang kini diterapkan di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla.
Dia menilai seharusnya pemerintah lebih berhati-hati atas dampak dari menerapkan hukuman mati.
"Kalau terkait HAM sebaiknya sangat hati-hati, sangat selektif. Sebaiknya hukuman mati itu diatur sebagai hukuman alternatif yang khusus, kalau bisa bersyarat," ujar Denny di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu juga menilai, harusnya Indonesia menerapkan hukuman bersyarat walaupun terdakwa telah divonis bersalah seumur hidup.
"Artinya hukum mati bersyarat, kalau 10 tahun dia kemudian ada perubahan sikap dan bertobat, (harus) diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun," kata dia.
Seperti diberitakan, kejaksaan mengeksekusi mati enam terpidana narkoba. Lima orang dieksekusi di Nusakambangan dan seorang lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.
Enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Desember itu adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.