Terapkan Hukuman Mati, YLBHI: Pemerintah Abaikan Konstitusi

Minggu, 18 Januari 2015 | 14:24 WIB
Terapkan Hukuman Mati, YLBHI: Pemerintah Abaikan Konstitusi
Ilustrasi hukuman mati. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menuding Pemerintah Indonesia telah mengabaikan hak asasi manusia setelah menetapkan hukum mati.

Menurut Julius, pelaksanaan hukuman mati telah melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 28 Ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

"Dipasal 28 ada hak untuk hidup yang menyatakan bahwa tidak seorang pun berhak untuk ditarik hak untuk hidupnya atau ditunda, yang artinya hak hukuman mati tidak sesuai," ucap Julius di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).

Dia juga sempat membandingkan dengan Cina yang memberlakukan hukuman mati namun dinilai gagal membuat efek jera.

"Padahal faktanya Cina aja yang menerapakan hukuman mati dan langsung dieksekusi tanpa jeda tidak turun tidak pidananya dan efek jelarnya tidak terlihat," tambah dia.

Respon YLBHI ini dissampaikan menyusul eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba. Lima orang dieksekusi di Nusakambangan, sedangkan satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.

Enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Desember itu adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI