Ini Dia Alasan Pengedar Narkoba Bisa Dapat Hukuman Ringan

Minggu, 18 Januari 2015 | 14:24 WIB
Ini Dia Alasan Pengedar Narkoba Bisa Dapat Hukuman Ringan
BNN memusnahkan 6.116,02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi dari pengungkapan kasus narkotika, Jakarta, Senin (3/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan berperan sebagai kurir kerap menjadi alasan para pengedar narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan.

"Dalih sekadar kurir, ini alibi yang jadi alasan klasik. Tiap penangkapan, dalihnya kurir," kata Prasetyo, Minggu (18/1/2015).

Namun, alasan semacam itu biasanya mentah di persidangan. Jaksa penuntut umum bisa membuktikan bahwa itu hanya alasan yang dibuat-buat.

Prasetyo berharap kasus eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba di Nusakambangan dan Boyolali, dini hari tadi, menjadi contoh bagi mereka yang terlibat peredaran narkoba.

"Dalam persidangan semua terungkap. Perbuatan memasukkan narkotik ke Indonesia, UU menyatakan itu mengimpor dan ancaman sudah jelas serta mereka paham, itu resiko untuk hadapi pidana paling berat," katanya.

Prasetyo menjelaskan kasus enam terpidana mati sudah tuntas. Lima orang ditembak mati di Nusakambangan dan satu orang di Boyolali.

"Bukti pidana mati dilaksanakan dan tuntas, saya sudah terima BAP pelaksanaan mati oleh para petugas kita di lapangan. ‎ Ini akan jadi bukti di berkas perkara bahwa perkara ini sudah selesai," kata Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI