Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan setelah dieksekusi mati, tiga jenazah terpidana mati kasus narkotika itu dikremasi, sedangkan tiga jenazah lainnya dikubur.
Jenazah pertama yang dikremasi adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), berkebangsaan Belanda.
"Istrinya datang ke Indonesia dan membawa (abunya) ke Belanda," kata Prasetyo.
Jenazah kedua yang dikremasi adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga Brasil. Abunya kemudian dibawa tante dari Marco ke Brasil.
Jenazah ketiga adalah Tran Thi Bich Hanh (37), warga Vietnam, dikremasi di Semarang dan abunya diurus oleh pemuka agama yang membaptisnya.
Kemudian jenazah yang dikubur adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, warga Indonesia. Jenazah dimakamkan di Cianjur, Jawa Barat.
Lalu, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga Nigeria. Jenazah dibawa ke negara asal dan diserahkan kepada istri.
Sedangkan Namaona Denis (48), warga Malawi, dikubur di di Nusakambangan.
Dengan demikian, Prasetyo memastikan bahwa seluruh pelaksanaan eksekusi mati untuk enam terpidana selesai.
"Saya sudah menerima berita acara pelaksanaan dari petugas di lapangan. Pidana mati bagi masing-masing terpidana sudah tuntas," kata Prasetyo sambil memperlihatkan berkas tersebut.