Denny Indrayana Pertanyakan Alasan Jokowi Berhentikan Sutarman

Minggu, 18 Januari 2015 | 12:20 WIB
Denny Indrayana Pertanyakan Alasan Jokowi Berhentikan Sutarman
Jenderal Sutarman dan Komisaris Jenderal Badroeddin Haiti di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1). [Setpres/Rusman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ikut angkat bicara mengenai jabatan Kapolri yang sampai sekarang belum ada yang definitif setelah Jenderal Sutarman diberhentikan.

Denny menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera memilih Kapolri yang dalam proses pemilihannya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Presiden harus segera memilih kapolri definitif, harus segera memilih kapolri tetap permanen melalui proses yang benar dan baik, melibatkan KPK dan PPATK memastikan tidak ada rekening gendut, tidak ada masalah dengan korupsi apalagi tersangka korupsi," kata Denny di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, (18/1/2015).

Seperti diketahui Jokowi telah memberhentikan Jenderal Sutarman dari Kapolri setelah DPR setuju mengangkat calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi pengganti. Tapi, Jokowi belum melantik Budi karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Untuk sementara Wakapolri Komisaris Jenderal Badroeddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas Kapolri.

Denny juga mempertanyakan penunjukan Badroeddin menjadi pelaksana tugas Kapolri.

"Ada kesalahan-kesalahan yang mendasar. Memang sangat perlu dipertanyakan apa alasan pemberhentian Kapolri Sutarman," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.

Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI