Suara.com - Enam narapidana kasus narkotika ditembak mati di dua tempat pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Lima narapidana dieksekusi di lapangan tembak Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan satu lagi di Boyolali.
Mereka adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53) warga Brasil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38) warga Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62) kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia Warga Cianjur, Jawa Barat.
Selama proses eksekusi mati tim dokter khusus disiagakan di tempat kejadian perkara.
Dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan peristiwa penting setelah regu tembak melepaskan timah panas ke jantung para narapidana.
Setelah dieksekusi, kata Prasetyo, tim dokter memeriksa para terpidana untuk memastikan waktu kematian mereka.
Tapi, dokter tak langsung melakukan pemeriksaan setelah terpidana ditembak, mereka masih menunggu 10 menit.
"Saya dapat laporan dari tim di Nusa Kambangan pukul 00.41 WIB, setelah eksekusinya untuk yakinkan apakah sudah meninggal, dokter memeriksanya pada 00.40 WIB (ditembak pukul 00.30 WIB). Kemudian, Saya dapat laporan dari tim Boyolali pukul 01.21 WIB, itu pun karena tim dokter di sana untuk meyakinkan setelah ditembak, baru diperiksa pada 01.20 WIB. Jadi setelah 01.20 diturunkan dari tiang penyangga dan telah meninggal dunia," katanya.
Empat dari lima jenazah terpidana mati kasus narkoba yang menjalani eksekusi di Nusakambangan kemudian dibawa keluar dari pulau.
Empat jenazah itu terdiri Ang Kim Soei, Marco, Daniel, dan Rani.