Suara.com - Dalam konferensi pers beberapa jam setelah pelaksanaan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika, Minggu (18/1/2015), Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi mati bukan hal yang menggembirakan, tapi memprihatinkan.
"Tapi bagaimanapun hukum harus dilaksanakan. Hukum harus ditegakkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung.
Lima narapidana dieksekusi di lapangan tembak Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan satu lagi di Boyolali. Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak. Mereka adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53) warga Brasil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38) warga Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62) kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia Warga Cianjur, Jawa Barat.
Prasetyo mengatakan eksekusi mati harus dilakukan agar para terpidana mati mendapatkan kepastian penyelesaian hukum.
Prasetyo memastikan bahwa seluruh hak hukum para terpidana sudah dipenuhi sebelum ditembak mati.
"Bahwa semua hak diberikan untuk perlakuan kita kepada mereka, sisi kemanusiaan tetap diperhatikan dan junjung tinggi, termasuk permintaan terakhir sudah kita penuhi seluruhnya," katanya.
Prasetyo mengatakan proses eksekusi mati berjalan lancar.
"Tentunya juga termasuk sinergitas dari seluruh masyarakat sehingga eksekusi mati ini berjalan lancar tanpa hambatan apapun," kata Prasetyo.