Suara.com - Brasil dan Belanda menarik pulang duta besar mereka dari Indonesia sebagai bentuk protes atas hukuman mati yang diterapkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dua dari lima narapidana yang dieksekusi adalah warga negara Brasil dan Belanda.
“Hukuman mati merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan dan tidak bisa diterima serta mengabaikan harga diri serta integritas manusia,” kata Menteri Luar Negeri Belanda, Bert Koenders.
Salah satu warga Belanda yaitu Ang Kien Soei sudah menjalani hukuman mati, Minggu (18/1/2015) dinihari. Sebelum eksekusi dilakukan, kuasa hukum Soei mengungkapkan bahwa kliennya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Belanda atas upayanya dalam membatalkan hukuman mati.
Soei juga mengatakan, dia akan menghadapi juru tembak tanpa menggunakan penutup kepala. Hal yang sama juga dilakukan Brasil yaitu menarik pulang duta besarnya dari Indonesia. Duta Besar Brasil di Indonesia dipanggil pulang untuk melakukan konsultasi. Presiden Brasil, Dilma Rousseff mengungkapkan, eksekusi hukuman mati itu akan memengaruhi hubungan bilateral kedua negara.
“Eksekusi hukuman mati yang sudah dikecam oleh dunia internasional akan memengaruhi hubungan bilateral dua negara,” kata Dilma.
Seperti diberitakan, lima terpidana mati kasus narkoba menjalani eksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Lima terpidana mati itu terdiri Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah. (Reuters/AsiaOne)
Protes Hukuman Mati, Brasil dan Belanda Tarik Duta Besar dari RI
Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 18 Januari 2015 | 09:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kenapa Koruptor di Indonesia Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Kata Mantan Hakim Agung
31 Desember 2024 | 12:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI