Suara.com - Presiden Brasil, Dilma Rousseff marah terhadap eksekusi hukuman mati yang dilakukan Indonesia kepada Marco Archer, Minggu (18/1/2015) pagi. Marco dijatuhi hukuman mati terkait kasus obat-obatan terlarang.
“Presiden membuat catatan, kecewa dan marah atas eksekusi warga negara Brasil, Marco Archer di Indonesia,” kata juru bicara Presiden Brasil.
Pagi tadi, enam terpidana mati sudah menjalani eksekusi. Lima di antaranya adalah warga negara asing yaitu dari Brasil, Belanda, Vietnam, Malawi dan Nigeria. Presiden Dilma sebenarnya sudah mengajukan banding kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan eksekusi hukuman mati tersebut.
“Presiden Dilma sangat kecewa karena permintaannya itu tidak dipenuhi oleh Presiden Indonesia. Menerapkan hukuman mati yang sudah ditolak oleh komunitas internasional akan memengaruhi hubungan antar kedua negara,” katanya.
Marco Archer Moreira (53 tahun) dinyatakan bersalah karena menyelundupkan kokain ke Indonesia pada 2004.
Seperti diberitakan, lima terpidana mati kasus narkoba menjalani eksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Lima terpidana mati itu terdiri Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah.(Straitstimes)