Pengangkatan Plt Kapolri Dinilai Tak Harus Tunggu Restu DPR

Siswanto Suara.Com
Minggu, 18 Januari 2015 | 08:46 WIB
Pengangkatan Plt Kapolri Dinilai Tak Harus Tunggu Restu DPR
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badroeddin Haiti. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jenderal Sutarman diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Joko Widodo dari jabatan Kapolri terhitung sejak Jumat (16/1/2015).

Karena Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan terjerat kasus hukum sehingga belum dilantik, Wakapolri Komisaris Jenderal Badroeddin Haiti ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) Kapolri.

Langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi pun mengundang pro kontra lagi.

Namun, menurut Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media Arman Remy, pengangkatan Badroeddin menjadi Plt Kapolri oleh Presiden tidak cacat hukum.

"Plt hanya bersifat sementara sembari menunggu proses hukum Kapolri terpilih," kata Arman Remy kepada suara.com, Minggu (18/1/2015).

Selain itu, kata Arman, penunjukan Plt Kapolri juga tidak harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai pengangkatan Badroeddin menjadi Plt Kapolri cacat hukum dan melanggar UU No 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian.

"Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," kata Neta.

IPW mengingatkan Presiden Jokowi bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug atau serta merta, tapi harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mewajibkan jika Presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR.

"Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI