Suara.com - Mulai hari ini, Minggu (18/1/2015), pengendara sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran Hotel Indonesia) hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan diberi sanksi tilang oleh polisi.
"Tanggal 18 kami lakukan penertiban dengan tilang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, baru-baru ini.
Tilang diberlakukan setelah dilakukan uji coba selama sebulan lebih.
Martinus mengatakan penerapan zona bebas motor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia hingga Medan Merdeka Barat bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Dengan demikian, pengguna mobil pribadi dan transportasi massal menjadi semakin nyaman berkendara di kawasan tersebut.
"(Kebijakan ini) hampir mengurangi 30-40 persen simbol-simbol kemacetan. Orang yang melintasi jalan itu sudah merasa nyaman dan mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin menambahkan warga yang melanggar aturan larangan melintas sepeda motor di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
"Bisa dikenakan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp500 ribu atau dua bulan kurungan. Ini akan ditetapkan maksimal," katanya.
Risyapudin mengatakan akan disiapkan tempat dan jaksa untuk menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar.
"Sidang di tempat bisa untuk memudahkan. Kita bisa sediakan terminal justice system. Tapi kalau mau sidang di wilayah masing-masih ya kita serahkan," katanya.