Suara.com - Empat dari lima jenazah terpidana mati kasus narkoba yang menjalani eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) pukul 00.30 WIB, dibawa keluar dari pulau "penjara" itu.
Empat jenazah itu terdiri Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Malawi, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), sebanyak empat mobil ambulans turun dari Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di setiap mobil ambulans terdapat satu peti jenazah, masing-masing berisi jasad Ang Kim Soei, Marco Archer Cardoso Mareira, Daniel Enemua, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia.
Selanjutnya, empat mobil ambulans meninggalkan Dermaga Wijayapura dengan pengawalan polisi.
Informasi yang dihimpun, jenazah Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira akan dibawa ke Krematorium Girilaya, Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk dikremasi, jenazah Daniel Enemua dibawa ke Jakarta, sedangkan jenazah Rani Andriani atau Melisa Aprilia dibawa ke Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk dimakamkan di samping makam ibundanya.
Dalam hal ini, abu jenazah Ang Kim Soei selanjutnya akan dibawa ke Malaysia untuk disandingkan dengan abu jenazah ibundanya, sedangkan abu jenazah Marco Acher Cardoso Mareira akan dibawa keluarganya ke Brasil.
Sementara jenazah terpidana mati lainnya, yakni Namaona Denis (38) warga negara Malawi dimakamkan di pemakaman Pulau Nusakambangan.
Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya membenarkan jika ada empat jenazah terpidana mati yang dibawa keluar dari Nusakambangan.
"Hanya satu yang dimakamkan di Nusakambangan, yaitu Denis, dimakamkan dekat Lapas Besi. Dua jenazah dibawa ke Banyumas, satu dibawa keluarganya ke Jakarta, dan satu dibawa keluarganya ke Cianjur," katanya.