Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pegawai negeri sipil (PNS), kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), agar lebih mengefisienkan perjalanan dinas yang dilakukan.
"Perjalanan dinas tidak dilarang. Yang perlu diperhatikan adalah sedapat mungkin perjalanan yang dilakukan harus tepat sasaran," kata Tjahjo di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (17/1/2014), usai memberikan ceramah umum kepada civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sumbar.
Tjahjo mengatakan, perjalanan dinas dibutuhkan bagi bupati, wali kota dan jajarannya, untuk menyelesaikan pekerjaan dan persoalan yang dihadapi. Namun dia menyarankan, jika melakukan kunjungan kerja ke Jakarta misalnya, sedapat mungkin dalam sekali kunjungan bisa menyelesaikan 10 masalah, sehingga lebih efisien.
"Jangan satu hari ke Jakarta, lalu minggu depan balik lagi untuk menyelesaikan persoalan lain. Jika perlu, lakukan kunjungan kerja selama beberapa hari, tetapi semua masalah tuntas," lanjut Tjahjo.
Secara terpisah, sebelumnya Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, juga mengimbau jajaran PNS untuk meminimalisasi perjalanan dinas sebagai upaya penghematan anggaran.
"Kalau bisa pergi satu orang, mengapa harus lima orang yang berangkat? Sedapat mungkin hanya untuk yang penting-penting saja," kata Herman.
Menurut Herman, salah satu persoalan birokrasi yang terjadi selama ini adalah tidak efisien dalam melaksanakan kegiatan serta penggunaan anggaran, termasuk dalam perjalanan dinas.
"Pengurangan perjalanan dinas juga dapat dilakukan dengan melakukan pertemuan dan komunikasi melalui telepon kepada instansi yang akan dikunjungi, sehingga tidak perlu harus berkunjung langsung," katanya. [Antara]
PNS Diingatkan Kembali untuk Mengefisienkan Kunjungan Kerja
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 18 Januari 2015 | 03:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kunker ke Lampung, Mentan Amran Bereskan 5 Keluhan Petani-Peternak
16 November 2024 | 15:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI