Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut akan mengkaji ulang 87 daerah yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru (DOB), di mana sebelumnya proses penilaian sempat dihentikan.
"Kemendagri akan melakukan evaluasi pada daerah yang ingin dimekarkan, dan menyeleksi dengan ketat apakah benar-benar siap untuk dimekarkan," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (17/1/2015).
Tjahjo menyampaikan hal itu usai memberikan ceramah umum kepada civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sumbar yang berlokasi di Baso, Kabupaten Agam. Tjahjo mengatakan, hal pertama yang akan dilihat dari daerah yang akan dimekarkan adalah ketersediaan sumber daya alam (SDA), apakah memadai dan bisa membawa daerah itu menjadi lebih maju.
"Daerah yang akan dimekarkan harus mampu memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat," katanya.
Tjahjo menyebutkan, dari 87 usulan daerah pemekaran tersebut, sebanyak 60 persen memang belum memenuhi syarat sehingga prosesnya dihentikan. Menurutnya pula, tujuan utama pemekaran sendiri adalah pemerataan pembangunan yang mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.
"Jika hal itu dinilai belum mampu untuk dicapai, maka daerah tersebut belum siap untuk dimekarkan dan menjadi daerah otonomi baru," lanjutnya.
Tjahjo menambahkan, evaluasi ke-87 daerah tersebut merupakan program utama yang akan dilaksanakan pihaknya tahun ini, selain juga persiapan pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak di 204 kabupaten, kota dan provinsi. [Antara]
Kemendagri Masih Akan Kaji 87 Daerah Otonomi Baru
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 18 Januari 2015 | 01:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
18 November 2024 | 19:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI