Anggota Polisi Pembakar Lelaki Hidup-hidup Telah Ditangkap

Sabtu, 17 Januari 2015 | 23:49 WIB
Anggota Polisi Pembakar Lelaki Hidup-hidup Telah Ditangkap
Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Brigadir Sony, yang sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran terhadap korban Sudirman dalam keadaan hidup-hidup, akhirnya telah ditangkap.

Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan, di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Sabtu (17/1/2015) mengatakan, Brigadir Sony ditangkap dalam penyergapan di Mal Ramayana Tanjungpinang, Jumat (16/1) malam.

"Tersangka sempat buron dua hari, dan tadi malam berhasil kita tangkap," kata Suwondo.

Kapolres menjelaskan, Brigadir Sony telah dibawa ke Tanjung Balai Karimun dengan menumpang MV Dumai, dan tiba Sabtu siang. Dia langsung digiring ke Mapolres Karimun untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Disinggung motif tersangka membakar Sudirman hidup-hidup, dia mengatakan bahwa diketahui hal itu berawal dari masalah utang-piutang.

"Motifnya utang-piutang sebesar Rp80 juta. Tapi kami masih kembangkan, siapa sebenarnya yang berutang. Kami juga masih mengembangkan apakah masalah utang-piutang (ini) terkait dengan narkoba," tutur Suwondo.

Suwondo juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut. Mengenai dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polres Karimun berinisiasl E dan R, serta seorang warga sipil berinisiaal Th, Kapolres juga mengatakan masih dalam penyelidikan.

"Mereka masih diperiksa sebagai saksi. Kita lihat proses penyidikannya. Kalau terbukti terlibat, tentu akan kita proses secara hukum," kata dia.

Hingga saat ini, kata Suwondo lagi, penyidik sudah memeriksa tujuh orang dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik sejauh ini juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik, lanjut Suwondo, juga telah mengamankan botol bekas air mineral berisi premium, yang diduga digunakan untuk membakar korban. Begitu juga dengan satu unit mobil Honda City Vtec warna abu-abu metalik bernomor BP 7064 L milik tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tambah Suwondo.

Kasus penganiayaan dengan cara pembakaran yang diduga dilakukan tersangka ini terungkap ketika warga menemukan korban Sudirman (29 tahun) dalam kondisi meraung-raung di pinggir jalan, di sekitar kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Rabu (14/1), sekitar pukul 21.45 WIB.

Korban langsung dilarikan RSUD Karimun dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Pihak RSUD Karimun menyatakan bahwa korban mengalami luka bakar serius.

"90 persen dari tubuh korban melepuh akibat luka terbakar," ungkap Kepala Bidang Pelayanan RSUD Karimun, Suharyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebenarnya merupakan juga teman tersangka. Dia datang dari Batam sepekan yang lalu, serta menginap di rumah tersangka di Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI