Suara.com - Tetangga terpidana mati Rani Andriani alias Melisa, di Jalan Prof Moh Yamin, Gang Edi II, Kelurahan Sayang, Cianjur, berharap Presiden Joko Widodo memberikan pengampunan dan membatalkan eksekusi mati.
Mereka beralasan mengenal Rani sejak kecil hingga dewasa dan menyebut terpidana mati itu sebagai orang yang cerdas, baik, soleh dan aktif dalam pengajian yang diadakan warga. Bahkan Rani termasuk anak yang taat pada orang tuanya.
"Dari lahir sampai tahun 2000 Rani tertangkap di bandara membawa heroin, warga cukup mengenal dekat karena dia remaja yang aktif dalam setiap kegiatan warga. Bahkan kami tidak yakin Rani terlibat dalam peredaran narkoba," kata Heni Nuraini (38), tetangga sebelah rumah terpidana mati itu.
Dia menuturkan, sejak peristiwa tersebut, rumah orang tua Rani di tengah kota Cianjur itu, dijual dan orang tuanya pindah ke rumah kontrakan di Gang H Musa yang tidak jauh dari Gang Edi II.
Selang beberapa tahun kedua orang tuanya pindah kembali ke daerah Ciranjang, masih wilayah Kabupaten Cianjur.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Lima terpidana mati itu terdiri Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) Warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah. (Antara)