Besok, Motor Masuk Jalan Protokol DKI Ditilang

Sabtu, 17 Januari 2015 | 13:32 WIB
Besok, Motor Masuk Jalan Protokol DKI Ditilang
Larangan Motor Diperpanjang Hingga Blok M
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main menerapkan larangan sepeda motor melintasi jalur protokol.

Mulai Minggu (18/1/2015) besok, polisi bakal menilang sepeda motor yang nekat memasuki jalur tersebut.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Sabtu (17/1/2015).

"Tanggal 18 Januari 2015 dilakukan penertiban dengan marka dan rambu-rambu, maka akan dilakukan penilangan. Penilangan ini bila nanti dilanggar sanksinya atau dendanya maksimal Rp500 ribu," kata Martinus.

Martinus mengungkakan bahwa Pemprov DKI akan membuat seluruh jalur protokol, dengan ruas jalan sepanjang 17 kilometer, sebagai ikon Ibu Kota.

"Jadi jalan harus tertib, dan dapat kenyamanan berkendara di situ, sehingga nanti bisa menjadi ikon," imbuhnya

"Di sepanjang jalur tersebut juga akan berlaku Elektronic Road Pricing (ERP)," tandasnya.

REKOMENDASI

TERKINI