Suara.com - Tindakan Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dinilai hanya penundaan masalah.
Jokowi seharusnya membatalkan, bukan menunda Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Demikian dikatakan pengamat politik, Nico Harjanto di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).
"Itu hanya menunda, bukan menyelesaikan masalah. Bila Jokowi membatalkan pelantikan, status Budi Gunawan sebagai calon Kapolri bisa dicabut," ujarnya.
Nico juga menyayangkan pernyataan sejumlah petinggi partai politik yang menyebut kasus Budi Gunawan masih buram. "Itu adalah pandangan politik, yang tentunya subyektif, dan sarat kepentingan," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Nico, para petinggi politik menghargai status hukum yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, status hukum dari KPK tidak bisa diingkari.
"Status hukum yang selama ini kita percayai, yaitu KPK tidak bisa diingkari," tandasnya.