Suara.com - Pengamat politik, Nico Harjanto, menilai bahwa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan, merupakan sesuatu yang bijak. Jokowi, kata Nico, mendengarkan keinginan publik.
Lebih lanjut Nico mengatakan bahwa penegak hukum haram hukumnya memiliki status cacat hukum. Status tersebut akan membuat legitimasi, kredibilitas, dan integrasi penegak hukum bermasalah.
"Tidak bisa yang namanya penegak hukum cacat hukum," kata Nico di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).
Pada kesempatan itu, Nico juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menetapkan status tersangka kasus dugaan rekening gendut, kepada Budi Gunawan.
KPK, ujarnya, telah berhasil mewakili sebagian besar suara masyarakat Indonesia.
"Pendapat KPK adalah apa yang diinginkan masyarakat kita. Negara kita ini sebisa mungkin tidak ada korupsi, sebisa mungkin korupsi ditiadakan," tandasnya.