Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini telah mengeluarkan dua Keppres terkait jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Sebagaimana dilansir sejumlah media, Keppres pertama berisikan pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri. Sementara Keppres kedua berisikan pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Terkait hal itu, Sutarman sendiri menyatakan menjalankan putusan Presiden tersebut dengan sepenuh hati, serta resmi menyerahkan tugas-tugasnya kepada Badrodin selaku Plt Kapolri.
"Mulai saat ini, (saya) melaksanakan putusan Presiden, menyerahkan tugas kepada Pelaksana Tugas Kapolri," ungkap Sutarman. "Semua kegiatan Polri diserahkan kepada Plt Kapolri," sambungnya.
Sementara itu terkait Komjen Budi Gunawan yang sudah diputuskan dan disahkan DPR RI sebagai calon Kapolri, oleh Presiden Jokowi dinyatakan ditunda pengangkatannya. Salah satu alasannya adalah menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan yang beberapa hari lalu resmi menjadi tersangka KPK.
"Sejak proses seleksi Kompolnas dan pengajuan surat ke DPR, saya memandang perlu untuk menunda pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," ujar Jokowi di Istana Presiden, Jumat (16/1) malam, sebagaimana dikutip Antara.
"Ini bukan membatalkan. Perlu digarisbawahi itu," kata Jokowi pula.
Budi Gunawan Ditunda, Sutarman Serahkan Tugas ke Plt Kapolri
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2015 | 20:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Banyak Polisi Salahgunakan Senpi, Komisi III DPR Buka Peluang Panggil Kapolri Untuk Dievaluasi
17 Desember 2024 | 19:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI