Pembahasan Perppu Pilkada Akan Dibawa ke Paripurna 20 Januari

Jum'at, 16 Januari 2015 | 20:19 WIB
Pembahasan Perppu Pilkada Akan Dibawa ke Paripurna 20 Januari
Sidang paripurna DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR akan membawa keputusan pembahasan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda, ke dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 Januari nanti.

"Tanggal 20 Januari harus diselesaikan dengan segala konsekuensi hukumnya, dengan pembahasan Perppu diterima atau ditolak. Kalau diterima, harus dikeluarkan RUU dan harus ditetapkan di Paripurna tentang RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang. Kalau ditolak, harus dibuat RUU untuk mencabut Perppu itu. Penerimaan dan pencabutan dalam paripurna yang sama," ungkap pimpinan rapat, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, Jumat (16/1/2015).

Rapat pembahasan Perppu hari ini sendiri dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Rapat dilakukan sejak kemarin dan diskors pada pukul 22.30 WIB, yang kemudian dilanjutkan hari ini mulai pukul 14.00 WIB.

Dalam rapat maraton yang akhirnya selesai hari ini pada pukul 16.40 WIB itu, seluruh fraksi berpandangan menerima Perppu tersebut. Namun, dengan adanya beberapa catatan perbaikan. Bahkan ada fraksi yang memberikan 20 poin persoalan untuk diperbaiki.

"Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk mengubah Perppu dengan catatan. Pemerintah juga menyatakan kesepakatan itu bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan, agar kita miliki UU yang membuat kepastian dan penyelenggaran Pilkada di daerah," tutur Rambe.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Rambe menerangkan bahwa pada Senin 19 Januari, seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan mini untuk tahapan awal menolak atau menerima Perppu ini. Tujuannya, supaya mengetahui perbaikan yang akan dilakukan terhadap Perppu tersebut.

Rambe sendiri mengaku berharap, Perppu ini bisa segera selesai, supaya KPU juga bisa menjalankan tugasnya untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini. Adapun mengenai mekanisme revisi RUU-nya sendiri, Rambe menerangkan nantinya akan diharmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, atau bisa dengan menggunakan usul inisiatif anggota, baru kemudian diajukan kembali menjadi UU.

"Pemerintah tadi juga menyatakan itu. DPR hanya menyikapi, (antara) menerima dan menolak. Apa akibat implikasi hukumnya, harus diselesaikan bersama-sama dan sekarang juga," kata Rambe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI