Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. (Antara)
AirAsia: Asuransi Korban dalam Tahap Verifikasi Data
Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2015 | 19:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- # air asia
- # pesawat air asia
- # airasia
- # airasia hilang
- # airasia jatuh
- # airasia qz8501
- # badan pesawat airasia
- # asuransi airasia
- # ekor airasia
- # evakuasi airasia
- # evakuasi korban airasia
- # jenazah airasia
- # ekor pesawat airasia
- # jenazah korban airasia
- # jenazah penumpang airasia
- # klaim asuransi airasia
- # pencarian airasia
BERITA TERKAIT
Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 3 Destinasi Wisata di Indonesia yang Bakal Banyak Dikunjungi
12 Desember 2024 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI