AirAsia: Asuransi Korban dalam Tahap Verifikasi Data

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2015 | 19:05 WIB
AirAsia: Asuransi Korban dalam Tahap Verifikasi Data
Pesawat AirAsia (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI