Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri sampai Kapolri baru dilantik.
"Dalam surat Presiden dinyatakan penunjukan dan pemberhentian Kapolri itu satu paket. Jadi tugas sehari-hari Kapolri dilaksanakan oleh Wakapolri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (16/1/2015).
Agus Rianto menegaskan bahwa tidak ada istilah kekosongan jabatan di institusi Polri.
Dalam surat Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 perihal "Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri" disebutkan Presiden meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Sutarman.
Dengan demikian, menurut Agus, saat Budi Gunawan dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR, maka otomatis Sutarman menjadi Kapolri nonaktif.
Agus juga menyebutkan hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja Polri bahwa bila pejabat tidak berada di tempat, berarti ada penggantinya atau pelaksana tugas yang menggantikannya.