Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa menilai bila Presiden Joko Widodo sampai mengangkat pelaksana tugas Kapolri selagi calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani proses hukum, hal itu sama saja mempermalukan Budi. Apalagi kalau pengangkatan pelaksana tugas dilakukan setelah Budi dilantik, itu akan lebih memalukan lagi.
"Kalau menurut saya sama saja mempermalukan dan menzolimi Budi. Harusnya sejak awal Jokowi menarik usulannya, jadi DPR tidak memproses. Kalau Budi dinonaktifkan setelah dilantik mempermalukan DPR juga. Ketika ditetapkan tersangka harusnya ditarik jadi DPR tidak memproses. Ini menurut saya penzaliman terhadap keluarga Budi," kata Desmon menjawab isu skenario Jenderal Sutarman akan diberhentikan, kemudian Budi diangkat menjadi Kapolri, setelah itu ia dinonaktifkan agar proses hukum berjalan lancar, dan posisinya digantikan pelaksana tugas, Jumat (16/1/2015).
Menurut Desmon tidak ada masalah seorang tersangka menjadi Kapolri. Ia menyontohkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang juga menjadi tersangka, tapi tetap memimpin KPK.
Desmon mengingatkan kalau Budi sampai dinonaktifkan setelah dilantik Presiden, DPR akan mengajukan hak interpelasi. Apalagi, kata dia, kalau penonaktifan tersebut tanpa disertai alasan yang kuat.
"Kita akan mempertanyakan ini dan mungkin menggunakan interpelasi. Kita akan bikin pansus. Kenapa sejak awal dia (Presiden Jokowi) tidak sensitif. Kenapa dia tidak cabut sebelumnya," ujar Desmon.