Bila Jokowi Angkat Plt Kapolri, Harus Terbitkan Perppu Dulu

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2015 | 13:49 WIB
Bila Jokowi Angkat Plt Kapolri, Harus Terbitkan Perppu Dulu
Presiden Joko Widodo [Setpres/Cahyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan keputusan menyangkut pelantikan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sekarang berada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Sekarang kewenangan ada di Jokowi dan saya kira Jokowi," kata Suding kepada suara.com, Jumat (16/1/2015).

Suding menjelaskan bahwa tugas DPR sudah selesai, yakni menyelenggarakan fit and proper test dan sidang paripurna yang sepakat menyetujui pengangkatan Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

"Proses politik yang berlangsung di DPR sudah selesai. Proses politik jalan dengan baik. Sekarang sudah diserahkan (ke Presiden hasilnya), sesuai permintaannya (Jokowi)," kata Suding.

Suding berharap Jokowi mempertimbangakan keputusan DPR, tetapi juga harus mempertimbangkan proses hukum terhadap Budi Gunawan yang sekarang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya kira ini memang dua hal yang harus dikaji secara mendalam tentang maslahat dan mudharat-nya," kata Suding.

Suding mengatakan tidak bisa memastikan apakah Budi akan dilantik Jokowi atau tidak karena itu merupakan hak prerogatif Kepala Negara.

Terkait dengan isu skenario Jenderal Sudirman akan segera diberhentikan, lalu Jokowi melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri, setelah itu dinonaktifkan untuk menghormati proses hukum di KPK, kemudian Badrodin Haiti diangkat menjadi pelaksana tugas hari Kapolri, Suding mengaku baru mendengar soal itu.

Tetapi kalau isu itu menjadi kenyataan, kata Suding, berarti harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mengingat dalam undang-undang tidak ada istilah pelaksana tugas Kapolri, yang ada hanya pengangkatan dan pemberhentian.

"Setahu saya tidak ada istilah pjs di institusi polisi. Itu berarti ada perppu yang keluar. Yang ada pengangkatan dan pemberhentian," katanya.

Tetapi, Suding mengajak publik menunggu langkah Presiden Jokowi selanjutnya.

"Kita tunggu saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI