Jokowi Tunda Lantik Budi, Tunjuk Badrodin Jadi Plt?

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2015 | 11:21 WIB
Jokowi Tunda Lantik Budi, Tunjuk Badrodin Jadi Plt?
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI