Polda Jambi Siap Eksekusi Mati Tiga Terpidana

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2015 | 09:26 WIB
Polda Jambi Siap Eksekusi Mati Tiga Terpidana
Hukuman Mati
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jambi mengatakan siap mengeksekusi mati tiga terpidana yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.

Ketiga terpidana mati adalah Harun bin Ajis, Sofial bin Azwar dan Syargawi bin Sanusi. Ketiganya membunuh tujuh warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 29 Desember 2000 lalu di Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Tujuh korban ketiga terpidana adalah Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung dan Bungo Padi. Tujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang, dan dipukuli dengan menggunakan kayu.

Tak cuma itu, tiga terpidana juga melakukan pemerkosaan terhadap Arrau.

"Kami siap saja, asal ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi terhadap terpidana mati. Polda Jambi miliki tim penembak jitu untuk melakukan eksekusi," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman di Jambi, Jumat (16/1/2015).

Tetapi, Bambang melanjutkan, hingga sejauh ini, pihaknya belum menerima lebih lanjut soal proses eksekusi, apakah bakal dilakukan di Jambi, atau Nusakambangan tempat ketiganya kini ditahan.

Untuk diketahui, grasi tiga terpidana mati diajukan pada 2011 lalu, dalam tiga berkas terpisah. Syofial bin Azwar dengan register 7\MA\2011 dan Harun bin Ajis dengan registrasi 8/MA/2011, dan Sargawi bin Sanusi dengan register 9/MA/2011.

Ketiganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko 8 November 2001, dan divonis mati 27 November 2001.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada 11 Februari 2002.

Upaya kasasi yang diajukan tiga terpidana mati kemudian juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan pada 2005, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, yang juga telah ditolak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI