Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai memanggil saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
"Kita sedang menysun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potensial saksinya yang akan dipanggil," kata Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
KPK menetapkan Budi Gunawan yang merupakan Kapolri terpilih sebagai tersangka kasus tersebut sejak 12 Januari 2015.
Namun Bambang belum mau menyampaikan siapa saja saksi yang akan dipanggil.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.
"Nanti kan diumumin. Kalau sudah rinci itu strateginya penyidik, kita serahkan ke penyidik, mereka punya kemampuan," ungkap Bambang.
Dia meyakini bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan dengan seefisien mungkin.
Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan bahwa kasus tersebut diupayakan agar dapat selesai sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid III selesai yaitu sebelum Desember 2015.
"Insya Allah, ini masa tugas akhir kita berempat. Kami konsentrasi untuk menyelesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir. Kami khawatir kalau kita tidak selesaikan di masa tugas kita, makanya, insya Allah saat kita berakhir sudah ada putusannya," kata Abraham.
Dia juga juga meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Ada tradisi ketatanegaraan yang dianut presiden sebelumnya, bahwa pejabat negara yang aktif saja sesudah ditetapkan tersangka harus diberhentikan, dan tradisi ketatanegaraan itu patuh dilaksanakan Presiden SBY," kata Abraham.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.