Suara.com - Satu di antara enam terpidana mati yang akan dieksekusi masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jawa Tengah.
"Tran Thi Bich Hanh, masih belum dipindah," kata Kepala LP Wanita Semarang Suprobowati di Semarang, Kamis (15/1/2015).
Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang merupakan warga negara Vietnam terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut Suprobowati, belum ada surat pemberitahuan untuk pemindahan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati.
Suprobowati sendiri tidak mengetahui kapan pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Meski belum ada pemberitahuan, kata dia, pihaknya serta terpidana sudah mengetahui jika grasinya ditolak.
Tran Thi Bich Hanh sendiri merupakan narapidana titipan LP Boyolali.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah telah menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati terhadap lima terpidana di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
"Berbagai hal yang jadi tugas kami sudah siap, seperti lokasi eksekusi, mengisolasi terpidana yang akan dieksekusi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin.
Namun, dia tidak menjelaskan secara perinci kapan eksekusi akan dilakukan.
Menurut dia, berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis eksekusi merupakan tanggung jawab kejaksaan, termasuk memenuhi permintaan terakhir terpidana sampai pengurusan jenazah setelah proses eksekusi.
Kejaksaan Agung telah memutuskan enam terpidana mati akan dieksekusi dalam pekan ini.
Keenam terpidana mati kasus narkotika tersebut masing-masing Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh. (Antara)