Menurut dia, berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis eksekusi merupakan tanggung jawab kejaksaan, termasuk memenuhi permintaan terakhir terpidana sampai pengurusan jenazah setelah proses eksekusi.
Kejaksaan Agung telah memutuskan enam terpidana mati akan dieksekusi dalam pekan ini.
Keenam terpidana mati kasus narkotika tersebut masing-masing Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh. (Antara)