Suara.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembahasan Perppu nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu nomor 2/2014 tentang Pemda, diskors malam ini, Kamis (15/1/2015).
RDP yang dilakukan Komisi II dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini dilanjutkan besok, Jumat 16 Januari sekira pukul 14.00 WIB.
"Mohin izin karena sudah pukul 22.30 WIB sidang kita skors dan dilanjutkan besok pukul 14,00 di tempat yang sama," kata Ketua Komisi III Rambe Kamarulzaman yang memimpin RDP kali ini.
Dalam jalannya RDP, sembilan fraksi sudah memberikan pandangan. Semuanya meminta untuk melanjutkan pembahasan Perppu ini untuk menjadi Undang-undang.
Hanya Fraksi Gerindra yang belum menyatakan pandangannya. Fraksi ini meminta waktu untuk memberikan pandangannya besok.
"Jadi sidang besok juga akan mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerindra," ujar Rambe.