Suara.com - Fraksi di Komisi II DPR menyetujui pembahasan pengesahan Perppu No 1/2014 tentang Pilkada Bupati/Walikota, dan Gubernur, serta Perppu No 2/2014 tentang Pemda sebagai Undang-Undang.
Hal itu diketahui saat penyampaian pandangan fraksi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.
"Pandangan Fraksi PDIP agar RUU atas Perppu dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo dalam RDP di DPR, Kamis (15/1/2015), malam.
Kemudian, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Dadang S Muchtar mengatakan, Fraksi Golkar berpandangan siap membahas dan menyelesaikan Perppu pada masa persidangan ini. Namun, Fraksi Golkar berpandangan ada beberapa yang mesti diperbaiki dari Perppu Pilkada.
"Oleh karena itu, Perppu banyak masalah sehingga harus disempurnakan," tandasnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo juga menyampaikan pandangan menyatakan setuju untuk terus membahas Perppu No 1 2014 dan Perppu No 2/2014 sebagai Undang-Undang.
Fraksi PAN yang diwakilkan Yandri Susanto menilai, agar DPR bersama dengan pemerintah membahas Perppu No 1/2014, dan Perppu No 2/2014 untuk disahkan menjadi UU. Mengingat, mendesaknya pelaksanaan Pilkada Serentak.
Anggota Fraksi PKB Yanuar Prihatin juga menyatakan hal sama dan menyetujui RUU tentang Perppu Pilkada dan Perppu tentang Pemda ini untuk diselesaikan dalam masa sidang II 2014-2015 ini.
Fraksi PKS yang diwakilkan Sa'adudin juga menyampaikan pandangannya supaya Perppu ini diteruskan untuk dibahas. Dengan catatan, perlu ada perbaikan di sejumlah sisinya.
"PKS setuju untuk membahas lebih lanjut pembahasan penetapan Perppu, PKs berharap pembahasan dilakukan secarar cermat dan teliti," kata dia.