Jaksa Agung Minta Maaf kepada Kelompok Antihukuman Mati

Siswanto Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2015 | 17:53 WIB
Jaksa Agung Minta Maaf kepada Kelompok Antihukuman Mati
BNN memusnahkan 6.116,02 gram sabu dan 1.292 butir ekstasi dari pengungkapan kasus narkotika, Jakarta, Senin (3/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam terpidana mati kasus narkotika dipastikan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 di Boyolali dan Nusakambangan.

Kepada kalangan yang menolak hukuman mati, Jaksa Agung M. Prasetyo meminta maaf atas keputusan ini.

"Mohon maaf bagi pihak yang kebetulan belum sepakat dengan hukuman mati," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Prasetyo berharap kalangan antihukuman mati dapat memahami pelaksanaan eksekusi mati karena tujuan hukuman ini sesungguhnya untuk hal yang positif bagi bangsa Indonesia.

"Karena apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk kehidupan bangsa dari bahaya narkotika. Kita tegas, keras, dan menerapkan eksekusi ini akan membuat jera para pelaku, bandar, pengedar serta jaringannya," kata Prasetyo.

Prasetyo mengingatkan bahwa saat ini, Indonesia sudah menjadi pangsa pasar narkotika terbesar di Asia Tenggara.

"45 persen pasar adalah untuk Indonesia, luar biasa," katanya.

Prasetyo menambahkan jaringan peredaran narkotika sudah meluas dan menyebar kemana mana, bukan hanya di kota besar, tapi sudah merambah ke pelosok desa.

"Korbannya sampai anak-anak," katanya. "Jaringan peredaran juga sudah masuk ke rumah tangga, bahkan dunia pendidikan. Betapa kejahatan ini harus diperangi dan tentunya, kita tidak ada kompromi dengan kejahatan ini."

Untuk menunjukkan bukti bahaya narkotika, Prasetyo mengutip data BNN, setiap hari ada 40-50 orang meninggal karena kasus itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI