Suara.com - Hari ini, Kamis (15/1/2015), atau tiga hari menjelang pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika, regu tembak dan dokter sudah dipersiapkan.
Dalam konferensi pers, Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan bahwa tata cara pelaksanaan eksekusi mati mengacu pada undang-undang.
"Pada tanggal 14 kemarin, kepada mereka sudah diberitahu tentang rencana ini. Dan itu adalah sesuai dengan ketentuan perundangan bahwa tiga hari sebelum hari H pelaksanana eksekusi sudah diberitahu," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pemberitahuan tiga hari menjelang eksekusi kepada para terpidana dilakukan agar mereka mempersiapkan mental masing-masing dan menyampaikan permintaan terakhir.
Prasetyo menambahkan selama menunggu ekseksusi mati para terpidana ditempatkan di Tangerang, Nusakambangan, dan LP Perempuan Semarang. Tetapi, sekarang para terpidana sudah ditempatkan di sel tempat akan dilaksanakan hukuman.
Terkait kenapa eksekusi mati dilaksanakan di Boyolali dan Nusakambangan, Prasetyo mengatakan karena di dua tempat itu sangat ideal, baik dari sisi keamanan dan kelancaran.
Lima terpidana akan dieksekusi di Nusakambangan dan satu terpidana perempuan di Boyolali secara serentak pada 18 Januari 2015.