Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika akan dilaksanakan secara serentak pada 18 Januari 2015 di dua tempat, yakni Boyolali dan Nusakambangan.
"Jadi tidak harus nunggu giliran satu sama lain. Ini pun atas pertimbangan psikologis terpidana," kata Prasetyo, Kamis (15/1/2015).
Prasetyo menambahkan lima terpidana akan dihukum mati di Nusakambangan dan satu terpidana di Boyolali.
Keenam terpidana mati tersebut terdiri dari empat lelaki dan dua perempuan.
Saat ini, kelima terpidana sudah berada di Nusakambangan dan satu lagi di Boyolali.
Prasetyo menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi mati ini dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak hukum dari para terpidana, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.