Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan bukan merupakan kasus yang rumit.
"Kasus BG ini bukanlah kasus yang rumit. Bukan kasus yang sulit untuk diselesaikan seperti kasus Bank Century," ujar Samad di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Samad meminta masyarakat optimitistis bahwa kasus Budi Gunawan akan masuk persidangan.
"Yakinlah BG akan disidangkan," katanya.
Samad menambahkan di dalam undang-undang KPK, tidak ada istilah surat perintah penghentian penyidikan, dengan kata lain kasus Budi akan terus dilanjutkan.
"Kami tidak mengenal SP3," kata dia.
Ketika ditanya alasan KPK begitu lama meningkatkan penyelidikan kasus Budi Gunawan menjadi penyidikan, Abraham mengatakan, "Tradisi kita di KPK, kita tidak lebih dari dua alat bukti, makanya berjalan lama karena lebih dari dua alat bukti. Kita tidak pernah meningkatkan seseorang menjadi tersangka dengan hanya dua alat bukti."
Dengan memiliki lebih dari dua alat bukti, kata Samad, dipastikan keputusan KPK tidak bisa terbantahkan.
"Kalau penegak hukum lain, berdasarkan dua alat bukti," katanya.
Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR. DPR telah menyetujui Budi menjadi Kapolri. Setelah Budi dijadikan tersangka oleh KPK, kini publik menunggu keputusan Jokowi, apakah tetap melantik Budi atau menggantinya.