Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka, pasti akan dilanjutkan dengan penahanan.
"Tidak pernah terjadi seseorang yang ditetapkan tersangka tidak pernah ditahan, tapi sebaliknya SOP (standar operasional prosedur) di KPK ditetapkan sebagai tersangka maka dia pasti ditahan," kata Abraham di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Terkait dengan apakah calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan segera ditahan KPK, Abraham mengatakan masih ada prosedur hukum yang harus dilewati dulu.
Abraham menjelaskan pemberkasan terhadap kasus Budi Gunawan belum mencapai 50 persen, itu sebabnya calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR itu belum ditahan.
"Dalam menentukan kasus ini, apakah seseorang bisa ditahan atau tidak itu ada mekanisme prosedur hukumnya, pemberkasan 50 persen baru kita tahan, dalam tempo 120 hari bisa selesaikan berkas pemberkasannya," kata dia.
Ketika ditanya alasan KPK begitu lama meningkatkan penyelidikan kasus Budi Gunawan menjadi penyidikan, Abraham mengatakan, "Tradisi kita di KPK, kita tidak lebih dari dua alat bukti, makanya berjalan lama karena lebih dari dua alat bukti. Kita tidak pernah meningkatkan seseorang menjadi tersangka dengan hanya dua alat bukti."
Dengan memiliki lebih dari dua alat bukti, kata Abraham, dipastikan keputusan KPK tidak bisa terbantahkan.
"Kalau penegak hukum lain, berdasarkan dua alat bukti," katanya.