Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui telah melakukan uji coba pelarangan sepeda motor untuk tidak melewati Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember 2014 lalu.
Sehubungan dengan itu, tepat sehari setelah tanggal 17 Januari 2015, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, rencananya akan mulai menerapkan tilang bagi pengendara roda dua yang memasuki ruas jalan protokol itu. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Per tanggal 18 (Januari 2015), mulai ditilang (pengendara roda dua yang melintasi jalan tersebut)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Sebelumnya disebutkan, setelah genap sebulan sejak uji coba, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi untuk melihat hasil dari pelarangan roda dua tersebut. Jika efektif mengurangi kemacetan, uji coba itu disebut akan diubah menjadi kebijakan resmi.
Ahok sendiri sebelumnya juga mengatakan bahwa setelah uji coba pelarangan itu diberlakukan, tak sedikit pengguna sepeda motor yang melanggarnya. Namun selama ini, mereka hanya mendapat teguran dari petugas.
"Selama ini pengendara roda dua tidak pernah dikenakan tilang, hanya teguran dari petugas saja," kata Ahok.
Sementara itu, mantan Bupati Belitung Timur ini membantah wacana bahwa Pemprov DKI berencana segera melakukan perluasan pelarangan sepeda motor. Setidaknya menurutnya, hal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Enggak (belum ada perluasan). Busnya belum ada," tandas Ahok.
Tilang Sepeda Motor Lewat Jalan Thamrin Dimulai 18 Januari
Kamis, 15 Januari 2015 | 15:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apakah Ahok Menyesal Kerja Bareng Jokowi? Begini Jawabannya
12 Desember 2024 | 08:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI