DPR: Sekarang, Bola di Tangan Presiden Jokowi

Kamis, 15 Januari 2015 | 14:53 WIB
DPR: Sekarang, Bola di Tangan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo [Setpres/Cahyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan DPR telah menyerahkan kelanjutan dari hasil sidang paripurna yang sepakat untuk mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.

Setya menambahkan DPR memutuskan menerima Budi menjadi Kapolri sesuai dengan perintah Presiden Jokowi, meskipun dalam sidang paripurna Fraksi Demokrat menentang dan Fraksi PAN meminta pimpinan DPR agar terlebih dahulu konsultasi dengan Presiden.

"Itu kita sudah diputuskan dari paripurna dan kita sudah sampaikan. Jadi kita serahkan kebijakannya kepada presiden. Karena sudah melalui proses yang panjang. Kita pimpinan fraksi sudah minta pendapat. Lima menit 10 menit. Ternyata mereka sepakat ini harus dilaksanakan," kata Setya usai rapat paripurna, Kamis (15/1/2015).

Setya berharap Presiden bisa mencari jalan keluar agar tidak ada tumpang tindih penanganan kasus oleh KPK dan Polri terkait kasus rekening Budi. Setya berharap Presiden bisa mempertemukan kedua lembaga penegak hukum itu untuk berbicara.

"Saya setuju pak Presiden punya pemikiran yang bijaksana untuk mengadakan pertemuan dan itu pun pak Presiden telah memikirkan hal yang terbaik. Presiden sudah lakukan melalui mekanisme bahwa saudara Budi sudah dilihat rekam jejaknya," kata Setya.

KPK telah menetapkan Budi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.

Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.

Tapi sangkaan KPK dibantah oleh Budi. Ia menilai KPK tak menggunakan asas praduga tak bersalah. Ia dan saksi belum pernah diperiksa, tapi sudah ditetapkan jadi tersangka. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika masih menjadi Presiden RI itu juga membantah ada transaksi tak wajar di rekeningnya sebagaimana disampaikan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI