KPK: Bila Lantik Budi, Jokowi Langgar Tradisi Ketatanegaraan

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2015 | 14:38 WIB
KPK: Bila Lantik Budi, Jokowi Langgar Tradisi Ketatanegaraan
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Presiden Jokowi seharusnya membatalkan dan tidak meneruskan, karena kalau tidak, berarti Presiden melanggar tradisi ketatanegaraan," kata Abraham di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Abraham mengingatkan tradisi yang sudah dibangun pemerintahan sebelum Jokowi, ketika pejabat negara ditetapkan menjadi tersangka, maka harus diberhentikan.

"Bahwa pejabat negara yang aktif saja kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus diberhentikan," katanya.

Ia menyontohkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, ketika Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, dan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka, Presiden SBY meminta mereka untuk mundur.

"Ini belum jadi pejabat, oleh karena itu kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.

Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.

Budi menilai KPK tak menggunakan asas praduga tak bersalah. Ia dan saksi belum pernah diperiksa, tapi sudah ditetapkan jadi tersangka. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika masih menjadi Presiden RI itu juga membantah ada transaksi tak wajar di rekeningnya sebagaimana disampaikan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI