Bara JP Ingatkan Jokowi Pernah Kampanye Antikorupsi di Pilpres

Siswanto Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2015 | 14:21 WIB
Bara JP Ingatkan Jokowi Pernah Kampanye Antikorupsi di Pilpres
Presiden Joko Widodo [Setpres/Cahyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu Ketua DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden atau dikenal sebagai Bara JP, Syafti Hidayat, meminta Presiden Joko Widodo cermat sebelum memutuskan untuk melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

"Presiden harus jernih melihat kasus ini, apakah tindakannya nanti berlawanan dengan kampanye di Pemilu 2014 kemarin atau tidak," kata Syafti kepada suara.com, Kamis (15/1/2015).

Syafti mengingatkan salah satu poin dalam kampanye Jokowi di Pemilu Presiden 2014 ialah akan memberantas korupsi di Indonesia.

Setelah sidang paripurna DPR, hari ini, mengesahkan Budi menjadi Kapolri, kata Syafti, sekarang bola ada di tangan Presiden Jokowi. Dengan kata lain, Jokowi bisa tetap melantik atau mengganti Budi dengan calon lain.

Tetapi, Syafti juga mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga penegak hukum yang sangat concern memberantas korupsi.

"Artinya KPK harus dihormati sikapnya, jangan sampai nanti Presiden dianggap dalam tanda kutip membela korupsi," katanya.

Bara JP minta Presiden bijaksana dalam memutuskan Kapolri yang baru, karena Polri merupakan pilar penegak hukum.

"Artinya, kita tidak mungkin membersihkan lantai dengan sapu yang kotor. Agar lantai bersih, tentunya harus disapu dengan sapu yang bersih," kata Syafti.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.

Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI