Suara.com - Sidang persetujuan DPR terhadap surat Presiden Joko Widodo tentang penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri diskors sekitar sepuluh menit lantaran adanya perbedaan pandangan, Kamis (15/1/2015).
"Meja pimpinan telah berembug mengambil putusan secara bulat, kalau boleh kami usulkan lobi, lima sampai sepuluh menit, tentu tidak membahas substansi," kata pimpinan sidang, Taufik Kurniawan.
Dua fraksi menyampaikan pandangan yang berbeda dengan mayoritas fraksi terhadap rencana pengangkatan Budi Gunawan menjadi Kapolri, mengingat saat ini, Budi telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Fraksi Demokrat meminta DPR menunda penetapan Budi menjadi Kapolri sampai ada putusan hukum tetap terhadap kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika masih menjadi Presiden RI. Posisi Kapolri tidak akan mengalami kekosongan, mengingat Jenderal Sutarman masih bisa melanjutkan jabatannya.
Sedangkan Fraksi PAN meminta pimpinan DPR melakukan rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi terlebih dahulu atas kasus yang menjerat Budi dan nasib Budi sebagai calon Kapolri.
"Fraksi PAN menyarankan pimpinan dewan lakukan rapat konsultasi dengan Presiden sebelum ambil keputusan agar keputusan dewan dihormati lembaga lain termasuk presiden," kata anggota Fraksi PAN, Alimin Abdullah.
Tetapi pada prinsipnya, kata Alimin, Fraksi PAN tetap mendukung Budi jadi Kapolri.
Sikap PAN dinilai berbeda dari rapat pleno kemarin. Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan PAN tidak pernah menyampaikan pandangan dalam rapat di Komisi III.
"Apa yang disampaikan oleh Fraksi PAN Tidak pernah disampaikan dalam rapat pleno di Komisi III. Saya tidak pernah menerima usulan, secara lisan atau dalam pandangan secara tertulis," kata Azis.