Suara.com - Anggota Fraksi PAN Alimin Abdullah meminta agar pimpinan DPR melakukan rapat koordinasi dengan Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman, Kamis (15/1/2015). Seperti diketahui, kini Budi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Fraksi PAN menyarankan pimpinan dewan lakukan rapat konsultasi dengan Presiden sebelum ambil keputusan agar keputusan dewan dihormati lembaga lain, termasuk Presiden," kata Alimin sidang paripurna yang agendanya membahas penetapan calon Kapolri.
Tetapi pada prinsipnya, kata Alimin, Fraksi PAN akan tetap menghormati hak prerogatif Presiden yang telah mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Dengan kata lain, mendukung pengangkatan Budi menjadi Kapolri.
Fraksi PAN satu dari sembilan fraksi di Komisi III yang mendukung pengangkatan Budi menjadi Kapolri walaupun berstatus tersangka. Tapi, pernyataan Alimin tadi sedikit berbeda dengan sikap saat rapat pleno di Komisi III kemarin.
Menanggapi pernyataan Alimin, Ketua Komisi III Azis Syamsudin mengatakan selama ini PAN tidak pernah menyampaikan pandangan itu di rapat Komisi III.
"Apa yang disampaikan oleh Fraksi PAN tidak pernah disampaikan dalam rapat pleno di Komisi III. Saya tidak pernah menerima usulan, secara lisan atau dalam pandangan secara tertulis," kata Azis.
Dalam sidang paripurna siang ini, hanya Fraksi Demokrat yang secara tegas menyampaikan pandangan-pandangan terkait resiko yang bakal ditanggung Polri, DPR, dan Presiden bila tetap melantik Budi. Demokrat mengatakan sebaiknya pengangkatan Budi ditunda sampai kasus hukumnya clear, mengingat posisi Kapolri tidak akan mengalami kekosongan karena Sutarman masih bisa mengisinya.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi, pimpinan rapat paripurna, Taufik Kurniawan, memutuskan untuk menskors rapat untuk forum lobi. Tapi sebelum diskors, sebagian anggota fraksi menolak dan menginginkan agar paripurna langsung mengangkat Budi.
"Namun demikian meja pimpinan telah berembug mengambil putusan secara bulat, kalau boleh kami usulkan lobi, lima sampai sepuluh menit, tentu tidak membahas substansi," kata Taufik.