Suara.com - Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk menunda pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqodas yang masa jabatannya habis.
Penundaan itu, akan dibarengi dengan empat pimpinan KPK lainnya nanti. Dengan begitu, satu jabatan pimpinan KPK lowong.
"Pandangan seluruh fraksi menyepakati bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK Busyro Muqodas ditunda dan dilakukan secara serentak, bersamaan atau sekaligus dengan empat pimpinan KPK yang lain," kata Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang membacakan laporan pimpinan Komisi III DPR dan pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan calon pimpinan KPK, dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman menginterupsi paripurna kali ini. Dia mengingatkan keputusan untuk menunda calon pimpinan KPK ini mengandung resiko.
"Menurut pandangan PD ketentuan dalam UU KPK, 5 pimpinan KPK wajib hukumnya untuk dipenuhi dalam bahasa kami mandatory rules. Dengan sengaja pembuat UU KPK tegaskan lima itu wajib dipenuhi dengan konsekuensi hukum jika tidak lima maka tidak boleh diambil keputusan apapun yang punya konsekuensi hukum. Akibatnya keputusan KPK yang tdk dilakukan 5 pimpinan punya akibat hukum tidak sahnya putusan itu," kata Benny.
"Tapi kami tunduk pada keputusn DPR, tapi kami ingatkan itulah risikonya," tambah Benny.
Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna ini menyebut, keputusan penundaan pemilihan pimpinan KPK sudah disetujui di Komisi III. Karenanya, forum paripurna ini untuk memutuskan menerima atau tidak laporan dari Komisi III tadi. Namun, pernyataan Benny tadi tetap diterima sebagai pandangan lain.
"Apakah disetujui?" kata pimpinan rapat paripurna kali ini, Taufik Kurniawan.
"Setuju," ujar peserta sidang.
Untuk diketahui, Satu Pimpinan KPK habis masa jabatannya, dan Presiden sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk melakukan fit and proper test dua calon pimpinan KPK, yaitu Busyro Muqodas dan Robby Arya Brata. Surat presiden tersebut bernomor R-62/Pres/10/2014 tanggal 16 Oktober.
Menanggapi surat itu, Komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan pakar/ahli untuk meminta saran, serta saran dari penegak hukum lainnya di daerah, serta sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK untuk proses fit and propper test kali ini.
Fit and proper test pun dilakukan pada 3 dan 4 Desember terhadap dua orang tadi, Busyro Muqodas dan Robby Arya Brata. Hasilnya, Komisi III sepakat untuk menunda fit and proper test pimpinan KPK ini.