Menanggapi surat itu, Komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan pakar/ahli untuk meminta saran, serta saran dari penegak hukum lainnya di daerah, serta sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK untuk proses fit and propper test kali ini.
Fit and proper test pun dilakukan pada 3 dan 4 Desember terhadap dua orang tadi, Busyro Muqodas dan Robby Arya Brata. Hasilnya, Komisi III sepakat untuk menunda fit and proper test pimpinan KPK ini.