Budi Dilantik, Polri, DPR dan Presiden Tak Dipercaya Publik

Kamis, 15 Januari 2015 | 11:40 WIB
Budi Dilantik, Polri, DPR dan Presiden Tak Dipercaya Publik
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Demokrat di Komisi III DPR adalah satu-satunya yang tidak setuju mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri, sampai kasus hukum yang sedang menjeratnya dan sekarang ditangani KPK dituntaskan.

Anggota Fraksi III Benny K Harman menjelaskan salah satu alasan fraksinya tidak setuju pengangkatan Budi Gunawan yang masih berstatus tersangka, maka kelak yang bersangkutan tidak akan mendapat kepercayaan rakyat, apalagi Polri dituntut masyarakat untuk bersih dan bisa memberantas korupsi.

Pernyataan sikap Fraksi Demokrat tersebut disampaikan Benny dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung siang hari ini.

Pertimbangan Fraksi Demokrat lainnya ialah DPR saat ini harus melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana yang diumumkan oleh KPK, baik kepada Presiden Joko Widodo, KPK, Kapolri, Kompolnas, maupun Budi.

"Itu yang harus kita lakukan dulu," kata Benny.

Penundaan pelantikan Kapolri baru, kata Benny, sesungguhnya bisa dilakukan, mengingat Kapolri sekarang, Jenderal Sutarman, masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Budi Gunawan selesai.

"Dikaitkan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, masa jabatan Jenderal Sutarman belum berakhir. Yang bersangkutan belum mengundurkan diri, belum pensiun, dan tidak berhalangan tetap," katanya.

Fraksi Demokrat juga mengingatkan Presiden dan DPR bilamana mengabaikan ketetapan KPK, nanti akan memiliki akibat yang kurang baik bagi kedua lembaga. Sebab, kedua lembaga itu oleh rakyat akan dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa Budi Gunawan justru bisa gunakan haknya guna melakukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI