Suara.com - Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyampaikan laporan hasil pembahasan calon Kapolri di sidang paripurna, Kamis (15/1/2015).
Azis menyatakan bahwa Komisi III setuju untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri dan setuju untuk memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri.
"Setelah uji kelayakan dan kepatutan Komisi III melakukan rapat pleno. Berdasarkan keputusan rapat pleno, setuju untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri dan selanjutnya setuju berhentikan Jenderal Sutraman," kata Azis.
Azis menyatakan dalam fit and proper test yang diselenggarakan Rabu (14/1/2015), dihadiri oleh sembilan fraksi, kecuali Fraksi Demokrat yang memutuskan tidak mau hadir.
Azis mengatakan Komisi III berharap Kapolri baru dapat meningkatkan citra polri sebagai alat negara yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban serta mengayomi masyarakat.
"Komisi III juga berterima kasih kepada Jenderal Sutarman yang telah curahkan seluruh tenaga dan pikiran dalam melaksanakan tugas pengamanan dan ketertiban," katanya.
Azis mengatakan setelah laporan hasil pembahasan calon Kapolri, diharapkan ditetapkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan sesuai perundang-undangan.
Sidang paripurna hari ini dihadiri oleh 411 anggota DPR.
Dalam laporan itu, Azis sama sekali tidak menyinggung status hukum Budi saat ini. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.